makna cium tangan bolak-balik

2024-05-04


Di Indonesia, mencium tangan adalah wujud tindakan yang mencerminkan kesopanan, hormat, kekaguman, juga kesetiaan atau ketaatan. Bagi orang yang lebih tua, mencium tangan dapat diartikan wujud ungkapan makna cinta dalam islam atau memohon doa, yang dalam istilah jawa sering disebut dengan kata salim atau sungkem.

"Adapun mencium tangan, jika karena kezuhudan pemilik tangan dan kebaikannya, atau karena ilmunya, atau kemuliannya, keterjagaannya, dan sebagainya; berupa urusan-urusan agama, maka disunnahkan" (Yahya bin Syaraf Annawawi, Raudhatut Thalibin, juz 7, h. 438). Bahkan Imam Nawawi dalam kitab Riyadhus Shalihin menulis salah satu babnya dengan judul:

Mencium tangan lebih tepat diartikan sebagai penghormatan kepada orang yang dicium atas dasar ilmu dan kemuliaan yang Allah SWT titipkan kepadanya. Karena itu, para sahabat dahulu terbiasa mencium tangan Rasulullah SAW.

"Adapun mencium tangan, jika karena kezuhudan pemilik tangan dan kebaikannya, atau karena ilmunya, atau kemuliannya, keterjagaannya, dan sebagainya; berupa urusan-urusan agama, maka disunnahkan" (Abdul Karim bin Muhammad Al-Qazwini, Al-Aziz Syarh Al-Wajiz, juz 12, h. 378).

Oke ya? Banyak Hadits yang menerangkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah dicium tangannya oleh para sahabat. Di antaranya adalah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori di dalam Kitab al-Adab al-Mufrod bahwa sahabat Maziidah al-Abidi pernah berada dalam rombongan yang datang kepada Nabi Muhammad SAW.

Cium tangan bolak balik bukan sebuah bentuk pengkultusan atau penyembahan, seperti anggapan sebagian kalangan dari beberapa aliran dalam islam. Namun,cium tangan bolak balik adalah sebagai bentuk mahabbah, adab, dan mengikuti akhlak-akhlak tabarruk para sahabat Nabi, dan ulama-ulama terdahulu. []

Kiai Said menyebut ayat tersebut bersifat khas muqayyadah, tidak mutlak semuanya. Hanya mereka yang berkelakuan baik. "Begitu habib yang kelakuannya baik, saya cium tangan bolak-balik," tegas Kiai Said. Habib Luthfi, misalnya, ia menyebutkan, bekas kopinya ia minum duluan.

Sedangkan mencium tangan selain orang-orang itu hukumnya makruh. (Fatawi al-Imam an-Nawawi, Hal 79). Dr. Ahmad as-Syarbashi dalam ktab Yas'alunakan fid Din wal Hayah memberikan kesimpulan akhir, bahwa apabila mengecup tangan itu dimaksudkan dengabn tujuan yang baik, maka (perbuatan itu) menjadi baik. Inilah hukum asal dalam masalah ini.

Adapun mencium tangan, jika karena kezuhudan dan kesalehan orangnya, atau karena ilmunya, atau mulianya, atau karena dia menjaga perkara keagamaan, maka hukumnya MUSTAHAB (disunnahkan) Dan apabila karena dunianya, kekayaannya dan kepangkatannya dsb, maka hukumnya sangat MAKRUH. Link Sunan Abu dawud. Link al Mu'jam Al Ausath.

Dijelaskan dalam NU Online, cara cium tangan yang benar menurut Islam adalah dengan memegang erat tangan orang yang ingin dicium, kemudian menundukkan kepala, lalu disusul mencium tangan orang tersebut menggunakan hidung dan bibir dengan penuh takdzim.

Peta Situs